parboaboa

AG Mantan Kekasih Mario Dandy Resmi Jadi Penghuni Lapas Anak Tangerang

Maesa | Hukum | 23-06-2023

AG (15) mantan kekasih Mario Dandy Satrio (20) telah resmi menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Tangerang pada Rabu, 21 Juni 2023. (Foto: Pexels)

PARBOABOA, Jakarta – AG (15) mantan kekasih Mario Dandy Satrio (20) telah resmi menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Tangerang pada Rabu, 21 Juni 2023.

Hal ini disampaikan oleh Kepala LPKA Tangerang, Setyo Pratowo di kantornya pada Kamis, 22 Juni 2023.

Setyo mengatakan bahwa saat ini AG tengah menjalani masa pengenalan lingkungan di dalam penjara anak.

Selama masa pengenalan lingkungan, kata dia, AG didampingi oleh wali asuh, dan mendapatkan pendampingan psikologis serta kerohaniannya.

Menurutnya, AG yang kini berstatus sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) juga mendapatkan assesment dari tim khusus LPKA Tangerang.

Kemudian, lanjutnya, saat masa pengenalan lingkungan, AG tidak diperbolehkan untuk dibesuk keluarga selama 14 hari ke depan demi sang anak yang berkonflik ini terbiasa hidup dibalik jeruji besi.

Sebelum dilimpahkan pada Rabu kemarin ke LPKA Tangerang, anak yang tersangkut kasus hukum itu pun telah lebih dulu menjalani 3 tes kesehatan berupa tes urine, tes kehamilan, dan tes antigen.

Setyo mengungkapkan. Dari ketiga tes tersebut, AG dinyatakan negatif alias aman.

Diketahui, AG merupakan salah seorang yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) beberapa waktu lalu.

Tak hanya AG, mantan kekasihnya Mario Dandy serta teman yang bernama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) pun turut andil dalam kasus penganiayaan tersebut.

Pada Kamis, 27 April 2023 Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menjatuhkan hukuman pidana berupa penjara selama 3,5 tahun kepada AG.

Sedangkan untuk Mario Dandy dan Shane Lukas hingga kini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Mantan kekasih Mario Dandy ini dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Maesa

Tag : #mario dandy    #ag    #hukum    #david    #penganiayaan    #lapas anak   

BACA JUGA

BERITA TERBARU