parboaboa

DPRD DKI Usul Ganjil Genap Berlaku 24 Jam, Begini Respon Polisi

Maesa | Metropolitan | 25-08-2023

DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar aturan ganjil genap di Ibu Kota berlaku selama 24 jam. (Foto: TMC Polda Metro Jaya)

PARBOABOA, Jakarta - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah, baru-baru ini melontarkan usulan agar aturan ganjil genap (gage) di Ibu Kota berlaku selama 24 jam.

Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan lalu menyambut baik usulan tersebut.

Kendati demikian, Doni menilai bahwa perlu adanya kajian lebih dalam dengan pihak terkait soal penerapan gage selama 24 jam ini. Pasalnya, setiap wacana tidak dapat langsung direalisasikan, mesti ada uji coba terlebih dahulu.

Kini, aturan ganjil genap memang hanya berlaku mulai hari Senin-Jumat sejak pukul 06.00-10.00 WIB, kemudian di sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.

Adapun untuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional, aturan tersebut tidak diberlakukan.

Denda bagi pelanggarnya pun tak main-main, yakni maksimal sebesar Rp500.000, berdasarkan pasal 287 Undang-undang(UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di samping itu, Doni mengakui jika pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor di Jakarta terus mengalami peningkatan 2-3 persen di setiap tahunnya.

Hal ini juga serupa dengan data yang dimiliki oleh Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. Di mana, pada periode 1,5 tahun terakhir, kendaraan di Jakarta baik roda dua maupun roda empat mengalami kenaikan jumlah.

Kenaikan ini bahkan mencapai 2 juta per jenis kendaraan, seperti untuk roda dua, dari sebanyak 14 juta naik menjadi 16 juta, lalu untuk roda empat, dari 4 juta menjadi 6 juta.

Banyaknya jumlah kendaraan di Jakarta kemudian memunculkan berbagai dampak, bukan hanya kemacetan, tapi juga polusi udara yang memburuk pada setiap harinya.

Menurut Heru Budi, indeks kemacetan di DKI Jakarta telah menyentuh angka 53 persen pada tahun 2023 dan apabila dihitung secara keseluruhan, polusi transportasi menyumbang sebanyak 50 persen udara buruk.

Dia menilai, beban Jakarta semakin berat saat kendaraan dengan plat daerah lain seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi mulai memasuki kawasan Ibu Kota.

Sebagai upaya memperbaiki kualitas udara dan mengurai kemacetan, Pj Gubernur DKI mengimbau warga Jakarta dan sekitarnya untuk beralih menggunakan kendaraan umum seperti LRT, MRT, KRL, dan Transjakarta.

Imbauan ini diberikan karena Heru Budi menilai bahwa dalam mengatasi kualitas udara buruk maupun kemacetan di Jakarta membutuhkan partisipasi dari masyarakat.

Editor : Maesa

Tag : #ganjil genap    #jakarta    #metropolitan    #dirlantas polri    #dprd dki   

BACA JUGA

BERITA TERBARU