parboaboa

Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang Masih Terus Bergulir

Maesa | Hukum | 24-08-2023

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Foto: Polri)

PARBOABOA, Jakarta – Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, masih terus bergulir hingga saat ini.

Panji Gumilang terlibat kasus TPPU setelah adanya Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menduga jika pimpinan Ponpes Al-Zaytun telah melakukan pencucian uang dengan nilai transaksi mencapai Rp15 triliun.

Perkara ini pun akhirnya ditangani oleh Bareskrim Polri dan telah naik statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Rabu (16/8/2023).

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kemudian mulai memanggil sejumlah saksi.

Pemanggilan saksi ini dilakukan pada Rabu, (23/8/2023), terhadap 4 orang yang di antaranya adalah NH, SM, dan M yang merupakan bendahara Madrasah Al-Zaytun dan satu orang berinisial AH, anggota pembina yayasan.

Menurut Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan, guna penyidikan lebih lanjut, pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi lainnya.

Saksi tersebut terdiri dari anggota dan pengurus yayasan, serta pihak madrasah terkait Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Pemanggilan itu dilakukan karena Panji Gumilang diduga telah menggunakan dana ini untuk keperluan pribadi seperti membayar pinjaman dan penempatan deposito.

Penistaan Agama

Potret salat Idul Fitri di Ponpes Al-Zaytun yang diduga menyimpang dari ajaran Islam. (Foto: Polri)

Panji Gumilang tak hanya terlibat dalam kasus TPPU, tapi juga terlibat dalam kasus penistaan agama.

Tak seperti kasus TPPU yang masih dalam proses penyidikan, perkara Panji Gumilang yang ini telah selesai dilakukan dan status tersangka pun telah melekat padanya sejak Selasa (01/8/2023).

Kini, Panji Gumilang hanya tinggal menunggu berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan RI dan melanjutkan ke persidangan.

Kasus penistaan agama oleh Panji Gumilang itu mendapat sorotan dari berbagai kalangan masyarakat, terutama umat muslim yang menganggap bahwa pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu telah menyimpang dari ajaran Islam.

Awal penyimpangan itu terjadi saat berlangsungnya salat Hari Raya Idul Fitri, di mana Ponpes Al-Zaytun menerapkan salat berjarak yang mengacu pada QS. Al Mujadalah ayat 11.

Menurut Pakar Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat, Kiai Yazid Fatah, pelaksanaan tata salat yang dilakukan itu sangat menyimpang dan termasuk menafsirkan Al-Qur’an secara serampangan.

Yazid dalam siaran persnya menjelaskan, Tafassahu dalam ayat Qur’an itu bukan memerintahkan untuk menjaga jarak dalam barisan salat, melainkan merenggangkan tempat jemaah lain kebagian tempat duduk.

Tak hanya salat dengan berjarak, pada salat Hari Raya Idul Fitri juga Ponpes Al-Zaytun menempatkan perempuan dalam shaf salat laki-laki.

Yazid menyatakan bahwa hal itu juga merupakan sebuah penyimpangan, termasuk dalih pernyataan mengikuti madzhab Bung Karno yang diucapkan oleh pimpinan ponpes, Panji Gumilang pun hukumnya haram.

Penyimpangan terbaru yang menjadi sorotan masyarakat adalah Ponpes Al-Zaytun memperbolehkan zinah dan dosanya dapat ditebus dengan sejumlah uang bagi yang mampu.

Secara terbuka Panji Gumilang melarang santrinya untuk berpacaran dan berzina. Namun, larangan itu tak berlaku bagi orang yang memiliki uang.

Editor : Maesa

Tag : #ponpes alzaytun    #panji gumilang    #hukum    #bareskrim polri    #tppu   

BACA JUGA

BERITA TERBARU