parboaboa

Kasus TPPU Panji Gumilang Naik ke Penyidikan

Maesa | Hukum | 16-08-2023

Kasus dugaan pencucian uang pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang naik ke tahap penyidikan. (Foto: Barekrim Polri)

PARBOABOA, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menaikan kasus dugaan tindak pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.

Menurut Dirtipideksus Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan, peningkatan status kasus ini diperoleh usai pihaknya melaksanakan gelar perkara pada Rabu, 16 Agustus 2023.

Dia menuturkan, dalam gelar perkara, pihaknya tak hanya melibatkan tim internal, tapi juga pengawas eksternal seperti ahli akademisi, ahli yayasan, ahli pidana, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kemudian, dari gelar perkara itu, Bareskrim Polri menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus TPPU Panji ke tahap penyidikan.

Wishnu mengatakan, hingga saat ini, Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 dari total 40 saksi yang diundang untuk memberikan klarifikasinya.

Rinciannya, 16 di antara saksi tersebut merupakan pengirim dana ke Panji Gumilang dan 5 lainnya adalah saksi dari pihak Yayasan Pesantren Indonesia yang menaungi Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.

Diketahui, adanya dugaan TPPU ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK yang menduga bahwa Panji Gumilang telah melakukan pencucian uang kurang lebih sebesar Rp15 triliun.

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu disebut telah mencapuradukkan dana dari operasional yayasan yang bersumber dari zakat dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam rekening pribadinya.

Selain itu, Panji Gumilang juga disebutkan telah menggunakan dana ini untuk keperluan pribadi seperti membayar pinjaman dan penempatan deposito.

Pengakuan Panji Gumilang

Sebelumnya, pada Selasa (08/8/2023), Dirtipideksus Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan mengatakan PPATK menemukan transaksi keuangan Panji Gumilang mencapai triliunan rupiah.

Lalu, ketika dikonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan, Whisnu mengungkapkan bahwa Panji Gumilang tak membantah hal tersebut.

Selain itu, sambungnya, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun ini juga tak membantah satu pun dugaan TPPU di lembaga pendidikannya.

Dia menerangkan, dalam pemeriksaan pada Senin, (07/8/2023) lalu, telah ditemukan fakta bahwa keuangan di Al-Zaytun seluruhnya merupakan tanggung jawab dari Panji Gumilang.

Panji pun turut mengakui bahwa sebagai Ketua Dewan Pembina, seluruh uang yang akan digunakan untuk operasional Ponpes Al-Zaytun masuk ke dalam rekeningnya.

Editor : Maesa

Tag : #ponpes alzaytun    #panji gumilang    #hukum    #bareskrim polri    #tppu   

BACA JUGA

BERITA TERBARU