parboaboa

Polri Limpahkan Berkas Panji Gumilang ke Kejaksaan Hari Ini

Maesa | Hukum | 16-08-2023

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandhani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri Jakarta pada Rabu, (16/8/2023). (Foto: Bareskrim Polri)

PARBOABOA, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyampaikan perkembangan kasus dugaan penistaan agama oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Dalam konferensi pers, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandhani mengatakan, selama masa penyidikan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 41 saksi dan 18 ahli.

Saat ini, ucapnya, penyidikan terhadap Panji Gumilang telah selesai dilakukan. Selanjutnya, Dirtipidium Bareskrim Polri melakukan pemberkasan dan melimpahkannya ke Kejaksaan RI pada Rabu (16/8/2023).

Kemudian, berkas tersebut nantinya akan diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mengetahui kelengkapan formal dan materialnya agar dapat dibuktikan dalam persidangan.

Oleh karenanya, sambung dia, kini perkembangan kasus Panji Gumilang akan disampaikan oleh Kejaksaan. Termasuk, kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara itu.

Namun, Djuhandhani menyebut jika untuk saat ini, jumlah tersangka hanya satu orang, yaitu Panji Gumilang.

Sementara itu, selama proses pelimpahan berkas perkara, pimpinan Ponpes Al-Zaytun akan tetap ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Menurutnya, penahanan ini dilakukan karena pertimbangan ancaman hukuman lebih dari lima tahun dan dikhawatirkan jika Panji bakal menghilangkan barang bukti (barbuk), mengulangi perbuatannya hingga bahkan melarikan diri.

Djuhandhani menambahkan, dalam kasus ini, Panji Gumilang disangkakan dengan Pasal 156 a, Pasal 14 UU No 1 Tahun 1946, dan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Panji Gumilang Dilaporkan Kasus Penistaan Agama dan ITE

Sebelumnya, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri Jakarta Selatan terkait penistaan agama.

Laporan ini dilakukan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila pada Jumat, 22 Juni 2023.

Tak hanya penistaan agama, Panji Gumilang juga dilaporkan karena dianggap telah melanggar Undang-Undang ITE berdasarkan pernyataan yang viral di media sosial.

Perwakilan dari Forum Advokat Pembela Pancasila, Ihsan Tanjung mengatakan jika pihaknya tidak ingin pernyataan Panji terus-menerus menjadi polemik di media sosial.

Pasalnya, kata Ihsan, saat ini pernyataan itu telah meresahkan masyarakat, di mana, telah muncul berbagai demo hingga menimbulkan perdebatan yang dinilai berpotensi memecah belah bangsa.

Hal ini disampaikan Ihsan Tanjung kepada awak media pada hari Jumat di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Editor : Maesa

Tag : #ponpes alzaytun    #panji gumilang    #hukum    #bareskrim polri   

BACA JUGA

BERITA TERBARU