parboaboa

KLHK Buka Pos Uji Emisi Kendaraan Bermotor Atasi Polusi Udara, Gratis 100 Persen!

Hari Setiawan | Metropolitan | 22-08-2023

Uji emisi Kendaraan Bermotor di lahan parkir Gedung Manggala Wanabakti KLHK Jalan Gator Subroto, Senayan Jakarta Pusat, (samping stasiun commuter line Palmerah), Selasa pagi (22/08/2023). (Foto:PARBOABOA/Hari Setiawan)

PARBOABOA, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membuka pos uji emisi kendaraan bermotor gratis mulai 21 hingga 25 Agustus 2023. Tujuannya, untuk mengatasi polusi udara di DKI Jakarta yang semakin tidak sehat.

Menurut salah seorang aparatur sipil negara (ASN) KLHK, Narji (47) mengaku uji emisi ini sebagai syarat wajib untuk masuk ke kantornya.

"Saya melakukan uji emisi ini karena persyaratan wajib untuk karyawan. Kalau belum diuji emisi, kendaraannya enggak boleh masuk. Jadi nanti ada sertifikat lulus uji emisi di aplikasi Si Umi (Sistem Informasi Uji Emisi), ini gratis," ungkapnya kepada PARBOABOA saat diwawancarai di pos uji emisi, KLHK Jakarta Pusat, Selasa pagi (22/08/2023).

Narji berharap, uji emisi kendaraan bermotor bisa terus dilakukan setiap tahun untuk mengurangi polusi udara di Jakarta.

"Sebetulnya cukup bagus ya untuk kendaraan. Jadi akan ketahuan yang mana yang layak digunakan atau tidak, harapan saya ini selalu digelar ya. Kalau bisa setahun 2 kali, jangan satu tahun sekali," katanya.

Uji emisi kendaraan bermotor ini digelar di dua lokasi berbeda. Satu di lahan parkir Gedung Manggala Wanabakti KLHK, Jalan Gatot Subroto, satu lagi di kantor Direktur Jenderal Pengendalian dan Pencemaran Kerusakan Lingkungan, KLHK, Jakarta Timur.

Uji emisi di Jalan Gatot Subroto khusus untuk kendaraan roda empat. Sementara uji emisi di Kebon Nanas, khusus kendaraan roda dua.

Masyarakat bisa menguji kendaraannya dengan mendaftarkan terlebih dahulu melalui aplikasi Sistem Informasi Uji Emisi (Si Umi) di laman KLHK, dengan mengisi biodata kendaraan yang diperlukan.

Pengendara lainnya, Ray (26) kepada PARBOABOA mengaku terbantu adanya uji emisi kendaraan gratis ini. Ia bahkan jauh-jauh hari telah mendaftar untuk ikut uji emisi.

"Saya sudah jauh-jauh hari ingin melakukan uji emisi karena ini gratis 100 persen, jadi harus dimanfaatkan peluang ini," kata karyawan swasta di bilangan Senayan ini.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengendalian dan Pencemaran Kerusakan Lingkungan (PPKL), Sigit Reliantoro mengaku uji emisi menjadi salah satu upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

"Untuk DKI Jakarta berdasarkan beberapa kajian, peluang yang besar untuk memperbaiki kualitas udara, dengan menyentuh sektor kendaraan seperti uji emisi ini," katanya.

Sigit menyebutkan, kendaraan menjadi penyumbang terbesar pencemaran lingkungan, yaitu sebesar 44 persen.

"Transportasi ini menyumbang 44 persen sumber pencemaran, industri 31 persen, manufaktur 10 persen, perumahan 14 persen dan komersial 1 persen dan partisipasi masyarakat ya," imbuhnya.

Instruksi uji emisi ini tertuang lewat Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.929/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2023 tentang Langkah Kerja Penanganan dan Pengendalian Pencemaran Udara di Wilayah Jabodetabek.

Uji emisi ini juga akan dilakukan bertahap, mulai dari Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Jabodetabek.

Per Selasa (22/8/2023), indeks udara Jakarta versi IQAir mencapai 161 atau masuk dalam kategori tidak sehat.

Angka tersebut menempatkan Jakarta peringkat ketiga kota dengan kualitas udara terburuk di dunia.

Editor : Kurniati

Tag : #klhk    #uji emisi    #metropolitan    #kendaraan bermotor    #polusi udara    #berita metropolitan   

BACA JUGA

BERITA TERBARU